eJournal Ilmu Administrasi Publik

Fisip Universitas Mulawarman

TINJAUAN ASAS LEGALITAS DALAM PROSES PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (Studi Pada DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur) (Eka Yuliana)

Submitted by: ,
On: Jul 19, 2018 @ 7:01 AM
IP: 180.248.109.215

  • Judul artikel eJournal: TINJAUAN ASAS LEGALITAS DALAM PROSES PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (Studi Pada DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur)
  • Pengarang (nama mhs): Eka Yuliana
  • Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Tujuan penelitian ini adalah untuk menerangkan asas legalitas di dalam proses Penggantian Antarwaktu berdasarkan kasus yang terjadi pada DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field work research) yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data model Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, paparan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Studi Pada DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur) menggunakan asas legalitas dalam bentuk yang berbeda-beda, hal ini dapat diketahui dari dasar hukum KPU lebih dominan daripada Partai Politik, dimana KPU mendominasi keputusan terbukti meskipun ada dua surat calon pengganti yang berbeda, KPU tetap memutuskan untuk mengangkat surat pertama yang diproses. Dari aspek kewenangan merupakan kewenangan Partai Politik dalam pengusulan calon pengganti. Meskipun kewenangan Partai, KPU tidak berhak ikut campur permasalahan internal Partai. Hal ini membuktikan bahwa kewenangan partai secara internal tidak bisa di intervensi oleh KPU. Karena kewenangan ada di Partai Politik maka Partai masih bisa menyalahgunakan kewenangan yaitu DPD Partai Demokrat tidak pernah menghubungi Jafar Haruna untuk mengklarifikasi tuduhan pindah partai sehingga seolah-olah terjadi tindakan sepihak. Dari aspek kepastian hukum, KPU lebih menjamin adanya kepastian hukum karena surat atas nama Jafar Haruna sah dan berdasarkan verifikasi dari KPU. Isu yang menyebutkan Jafar Haruna pindah partai tidak terbukti. Dari Prosedur Pengambilan Keputusan Partai dan KPU berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Pengambilan keputusan oleh Partai Politik dilakukan secara demokratis melalui rapat dan musyawarah. Pengambilan keputusan KPU melalui rapat pleno. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penggantian Antarwaktu ditinjau dari asas legalitas yaitu adanya peraturan yang saling bertentangan, dominannya kepentingan-kepentingan Partai Politik dan intrik-intrik dari Partai Politik.
  • Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Asas Legalitas, Penggantian Antarwaktu (PAW)
  • NIM: 1402015007
  • Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2014
  • Program Studi: Ilmu Administrasi Negara
  • Sumber tulisan: Skripsi
  • Pembimbing: Dr. Farhanuddin Jamanie, M.Si dan Dr. Cathas Teguh Prakoso, M.Si