IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR SEJAK PUKUL 19.00-21.00 WITA OLEH DINAS PENDIDIKAN KOTA BONTANG (Muhammad Syarif)
Submitted by: ,
On: Apr 26, 2018 @ 7:43 AM
IP: 36.83.44.232
- Judul artikel eJournal: IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR SEJAK PUKUL 19.00-21.00 WITA OLEH DINAS PENDIDIKAN KOTA BONTANG
- Pengarang (nama mhs): Muhammad Syarif
- Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Tujuan Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan mendeskripsikan serta untuk mengidentifikasi faktor penghambat implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita Oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan fokus penelitian yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi serta faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita Oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang. Dalam penelitian ini yang menjadi key informan ialah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Informan lainnya ialah Kabid Sekolah Menengah Pertama, Kabid Sekolah Dasar, Kasi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Kasi Kurikulum Sekolah Dasar, PPNS Satpol PP Kota Bontang, Sekertaris Lurah Berbas Pantai, Kepala Sekolah SDN 003 BS, SMPN 8, SMAN 2, murid, orang tua murid, dan masyarakat .Teknik pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan ialah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Huberman dan Saldana. Temuan dalam implementasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang adalah dari segi komunikasi dan struktur birokrasi sudah berjalan dan koordinasi antara pelaksana, pihak sekolah, orang tua siswa, dan siswa juga sudah berjalan . Dari segi sumber daya manusia dan juga fasilitas juga sudah baik, tetapi untuk sumber daya anggaran masih belum mencukupi untuk bisa memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sejak Pukul 19.00-21.00 wita oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, dan juga kurangnya perhatian masyarakat dan orang tua siswa terkait Perwali ini yang masih melakukan pembiaran kepada anak-anak yang keluar pada saat malam hari dari jam 19.00-21.00 wita.
- Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Implementasi Perwali, Wajib Belajar jam 19.00-21.00
- NIM: 1402015077
- Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2014
- Program Studi: Ilmu Administrasi Negara
- Sumber tulisan: Skripsi
- Pembimbing: Dr. H. Syahrani, M.Si dan Dr. Enos Paselle, M.AP
- Nama eJournal: eJournal Ilmu Administrasi Negara
- Volume: 6
- Nomor: 2
- Tahun: 2018
- File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb): Jurnal FIX (04-26-18-07-43-35).doc (90 kB)
- File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): Jurnal FIX (04-26-18-07-43-35).pdf (152 kB)