IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (Studi Retribusi Pasar Segiri Kota Samarinda) (Novi Andriyani)
Submitted by: ,
On: Aug 16, 2018 @ 5:26 AM
IP: 36.83.59.130
- Judul artikel eJournal: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (Studi Retribusi Pasar Segiri Kota Samarinda)
- Pengarang (nama mhs): Novi Andriyani
- Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan fokus penelitian yaitu (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, dan (4) struktur birokrasi serta faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum (Studi Retribusi Pasar Segiri Kota Samarinda). Dalam penelitian ini yang menjadi key informan ialah Kepala UPTD Pasar Segiri Kota Samarinda. Informan lainnya ialah Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Kepala Tata Usaha UPTD Pasar Segiri Kota Samarinda, Bendahara UPTD Pasar Segiri Kota Samarinda, Juru Tarik Retribusi Pasar Segiri Kota Samarinda dan pedagang Pasar Segiri Kota Samarinda. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan ialah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian tentang Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum Studi pada Retribusi Pasar Segiri Kota Samarinda oleh UPTD Pasar Segiri Kota Samarinda adalah dari segi sumberdaya dan struktur birokrasi sudah berjalan dengan cukup baik, namun dari segi komunikasi , disposisi, belum berjalan dengan maksimal karena kurangnya kejelasan akan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum, kurangnya komitmen Kepala UPTD Pasar Segiri dalam pelaksanan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan belum adanya sanksi tegas yang diberikan pihak UPTD Pasar Segiri Kota Samarinda dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum pada Pasar Segiri Kota Samarinda.
- Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Implementasi Perda, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pasar
- NIM: 1402015035
- Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2014
- Program Studi: Ilmu Administrasi Negara
- Sumber tulisan: Skripsi
- Pembimbing: Dr.H.Syahrani, M.Si dan Dr. Enos Paselle, M.AP