IMPLEMENTASI PROGRAM PERLINDUNGAN ANAK KASUS KDRT DI UPTD PANTI SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK DHARMA KECAMATAN LOA JANAN ILIR KOTA SAMARINDA (Rosita Saleko)
Submitted by: ,
On: Jul 14, 2018 @ 4:10 AM
IP: 180.248.113.92
- Judul artikel eJournal: IMPLEMENTASI PROGRAM PERLINDUNGAN ANAK KASUS KDRT DI UPTD PANTI SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK DHARMA KECAMATAN LOA JANAN ILIR KOTA SAMARINDA
- Pengarang (nama mhs): Rosita Saleko
- Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi program perlindungan anak kasus KDRT di UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma serta faktor penghambat dan pendukung implementasi program perlindungan anak kasus KDRT di UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma. Penelitian ini berjenis penelitian deskriptif kualitatif. Fokus penelitian meliputi implementasi program perlindungan anak kasus KDRT yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur organisasi serta faktor penghambat dan pendukung. Sumber data meliputi data primer bersumber dari informan kunci yaitu Kepala UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma dan informan lain yaitu perawat dan pengasuh anak dan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda bagian perlindungan anak, serta data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan library research dan field work research meliputi observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif Miles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program perlindungan anak kasus KDRT di UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma cukup baik berdasarkan aspek komunikasi, disposisi dan struktur birokrasi, sedangkan aspek sumber daya masih kurang. Dilihat dari cara perawat berkomunikasi, dimana anak korban KDRT diberi perlakuan khusus dengan memberikan perhatian khusus untuk mengatasi traumanya. Untuk sumber daya, perawat mendapatkan pelatihan untuk melakukan pembinaan kepada anak korban KDRT. Disposisi itu sendiri, adanya kesetaraan yang mana perawat tidak pernah tinggi hati menganggap yang paling berkuasa dipanti, tetapi perawat lebih kepada orang tua pengganti anak. Struktur birokrasi dalam menangani korban KDRT sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 tahun 2009, tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur. Faktor penghambat berupa program perlindungan anak khususnya kasus KDRT yang terkadang mengalami perubahan sehingga menggaggu implementasi dan kurangnya dukungan dari orang tua atau masyarakat mengenai sosialisasi program perlindungan anak khususnya masalah KDRT sehingga masih sering terjadi kasus KDRT pada anak. Disarankan UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma Samarinda meningkatkan pelatihan kepada seluruh perawat yang di adakan minimal setahun dua kali kepada perawat yang bertugas.
- Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Implementasi, Program Perlindungan Anak, Kasus KDRT.
- NIM: 1402015002
- Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2014
- Program Studi: Ilmu Administrasi Negara
- Sumber tulisan: Skripsi
- Pembimbing: Dr. H. Syahrani, M.Si dan Dr. Cathas Teguh Prakoso, M.Si