Prosedur Pendataan Kendaraan Alat Berat Dalam Penerapan Pajak Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Di Samarinda (Anggi Ramadhona)
Submitted by: Ramadhona, Anggi
On: Aug 26, 2015 @ 3:20 PM
IP: 125.160.67.11
- Judul artikel eJournal: Prosedur Pendataan Kendaraan Alat Berat Dalam Penerapan Pajak Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Di Samarinda
- Pengarang (nama mhs): Anggi Ramadhona
- Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Anggi Ramadhona, Prosedur Pendataan Kendaraan Alat Berat dalam Penerapan Pajak pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kaltim di Samarinda. Di bawah bimbingan Bapak Dr. Anthonius Margono., M.Si dan Bapak Dr. Heryono Susilo Utomo., M.Si.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur pendataan kendaraan alat berat/besar di Kantor Dispenda Provinsi Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispenda Kaltim Wilayah Samarinda mengacu Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan pajak alat berat/besar dihitung 0,2% dari harga beli. Kemudian Peraturan Daerah Kaltim Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Metode penelitian dengan mencari fakta dengan interpretasi yang tepat dan sistematis, dengan jenis penelitian diskriptif kualitatif. Fokus utama penelitian ditetapkan adalah prosedur pendataan kendaraan alat berat/besar guna maksimalkan penerapan aturan berkaitan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber data diambil dari key informan yang berkompeten, yakni Kepala Dispenda Provinsi Kaltim dan informan lainnya seperti Sekretaris Dispenda Provinsi Kaltim dan Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Wilayah Samarinda serta perusahaan pengguna kendaraan alat berat/besar terkait masalah diteliti. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data digunakan model interaktif yang dikembangkan Miles dan Huberman.
Dari hasil penelitian menunjukkan prosedur pendataan kendaraan bermotor alat berat/besar dilakukan Dispenda Provinsi Kaltim dilaksanakan sangat terukur, sesuai prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Meski berbagai faktor jadi penghambat penerapan pajak alat berat/besar, salah satunya rendahnya kesadaran wajib pajak melaporkan kepemilikan alat berat yang dimiliki. - Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Prosedur Pendataan Alat Berat, Penerapan Pajak Alat Berat
- NIM: 0802015115
- Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2008
- Program Studi: Ilmu Administrasi Negara
- Sumber tulisan: Skripsi
- Pembimbing: Dr Anthonius Margono, M.Si, Dr Heryono Susilo Utomo, M.Si
- Nama eJournal: eJournal Ilmu Administrasi Negara
- Volume: 3
- Nomor: 4
- Tahun: 2015
- File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb): ejournal Anggi (08-26-15-03-20-00).docx (43 kB)
- File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): ejournal Anggi (08-26-15-03-20-00).pdf (80 kB)