{"id":1450,"date":"2015-03-09T18:15:09","date_gmt":"2015-03-09T18:15:09","guid":{"rendered":"http:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/?p=1450"},"modified":"2016-01-22T02:49:25","modified_gmt":"2016-01-22T02:49:25","slug":"partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-fisik-di-desa-lung-melah-kecamatan-telen-kabupaten-kutai-timur-selvie-asriani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/?p=1450","title":{"rendered":"PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN FISIK  DI DESA LUNG MELAH KECAMATAN TELEN  KABUPATEN KUTAI TIMUR (Selvie Asriani)"},"content":{"rendered":"<p>Submitted by: <strong>, <\/strong><br \/>\nOn: <strong>Mar 9, 2015 @ 6:15 PM<\/strong> <br \/>\nIP: <strong>180.248.74.190<\/strong> <\/p>\n<ul id=\"fm-summary-multi\">\n<li id=\"fm-item-judul\"> <strong>Judul artikel eJournal:<\/strong> PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN FISIK  DI DESA LUNG MELAH KECAMATAN TELEN  KABUPATEN KUTAI TIMUR<\/li>\n<li id=\"fm-item-pengarang\"> <strong>Pengarang (nama mhs):<\/strong> Selvie Asriani<\/li>\n<li id=\"fm-item-abstrak\"> <strong>Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata):<\/strong><br \/>\nPENDAHULUAN<br \/>\nPeraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Bab VI pasal 63 tentang Perencanaan Pembangunan Desa pada ayat 1 menyatakan bahwa \u201cdalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa disusun perencanaan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten\/kota\u201d<br \/>\nLebih lanjut pada ayat 2 menyatakan bahwa \u201c perencanaan pembangunan desa sebagaimana pada ayat (1) disusun partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya\u201d. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penyelanggaraan  pembangunan desa diwajibkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat desa. Partisipasi masyarakat pedesaan dalam pembangunan dapat dilihat secara nyata dari keberhasilan suatu negara dan bangsa indonesia. Otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Tujuan program otonomi daerah adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antara daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien  dan responsif terhadap kebutuhan potensi maupun karakteristik daerah masing-masing. Didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah, disebutkan bahwa kecamatan adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dan adatistiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan kecamatan sebagai perangkat pemerintahan daerah dibawah kabupaten dimaksud dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan, sebagai dasar perkiraan dalam Undang-undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat serta mengembangkan peran fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, Undang-undang ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah Kabupaten dan daerah kota sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya. Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai daerah otonomi mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk serta melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat desa Lung Melah, pemerintah daerah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur meluncurkan program pembangunan yang berupaya memancing partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa. Proyek Pembangunan Desa Tertinggal (P2DT) merupakan proyek pembangunan desa yang diluncurkan oleh pemerintah pusat dan Pembangunan Wilayah Kecamatan Terpadu (PWKT) diluncurkan oleh beberapa pemerintah daerah kabupaten seperti pemerintahan kabupaten Kutai Timur, unuk merangsang partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan.<br \/>\nRumusan Masalah<br \/>\n1.\tBagaimana partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur?<\/p>\n<p>2.\tFaktor apa yang menghambat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telan Kabupaten Kutai Timur?<br \/>\nTujuan Penelitian<br \/>\n1.\tUntuk menganalisis dan mengdeskripsikan partisipasi masyarakat dalam pembanguan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur.<br \/>\n2.\tUntuk menganalisis dan mengdeskripsikan faktor-faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur.<br \/>\nKegunaan Penelitian<br \/>\n1.\tSecara Akademis:<br \/>\nDiharapkan dapat menjadi masukan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik  di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur.<br \/>\n2.\tSecara Praktis:<br \/>\nUntuk menambah, memperdalam dan mengembangkan pengetahuan penulis, serta sebagai latihan menuangkan hasil penelitian dan penelitian sesuai dengan ketentuan penulisan Karya Ilmiah di Universitas Mulawarman.<br \/>\nKERANGKA DASAR TEORI<br \/>\nTeori dan Konsep<br \/>\nPartisipasi Masyarakat<br \/>\n\tMenurut Kaho (2003:127) masyarakat dapat berpartisipasi pada beberapa tahap, terutama dalam pembangunan yakni tahap inisiasi(cobaan yang harus dijalani orang yang akan menjadi anggota  suatu kumpulan, kelompok), legitimasi (pernyataan yang sah menurut hukum) dan eksekusi(pelaksanaan putusan hakim). Dari tahap tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dapat terjadi pada empat jenjang yaitu:<br \/>\na.  Partisipasi dalam proses pembangunan.<br \/>\nb.  Partisipasi dalam pelaksanaan.<br \/>\nc.  Partisipasi dalam pemanfaatan hasil.<br \/>\nd.  Partisipasi dalam evaluasi.<br \/>\nPengertian Partisipasi<br \/>\nPartisipasi menurut Hetifah Sj. Soemarto (2003:120) mengatakan partisipasi adalah proses ketika warga sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka.<br \/>\nPengertian Masyarakat<br \/>\nMenurut Hariyono (2007:155) \u201cMasyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki kebiasaan-kebiasaan, tertentu (norma,peraturan,  ketentuan, ikatan) dan identitas tertentu yang tinggal dikawasan tertentu.<br \/>\nKaho (2003:127) masyarakat dapat berpartisipasi pada beberapa tahap, terutama dalam pembangunan yakni tahap inisiasi(cobaan yang harus dijalani orang yang akan menjadi anggota  suatu kumpulan, kelompok), legitimasi (pernyataan yang sah menurut hukum) dan eksekusi(pelaksanaan putusan hakim). Dari tahap tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dapat terjadi pada empat jenjang yaitu:<br \/>\na.\tPartisipasi dalam proses pembangunan.<br \/>\nb.  Partisipasi dalam pelaksanaan.<br \/>\nc.  Partisipasi dalam pemanfaatan hasil.<br \/>\nd.  Partisipasi dalam evaluasi.<br \/>\nTujuan Partisipasi<br \/>\nTujuan partisipasi menurut  Hetifah (2003:152) adalah sebagai berikut:<br \/>\n1.Menciptakan Visi Bersama<br \/>\nMerumuskan misi dan mandat serta nilai-nilai yang dianut atau menjadi dasar suatu organisasi serta visi itu ke depan. Tujuannya adalah untuk menyajikan kebenaran yang pasti, tapi lebih untuk menstimulasi debat dan bagaimana mempengaruhi ke masa depan.<br \/>\n2.Membangun Rencana<br \/>\nSetelah melakukan perumusan visi bersama dalam rangka menentukan tujuan spesifik yang ingin dicapai. Maka dengan bekal itu, dapat segera dibuat suatu proses lanjutan untuk membangun rencana.<br \/>\n3.Mengumpulkan Gagasan<br \/>\nDilakukan dengan cara lisan maupun tertulis, dengan maksud mengumpulkan sebanyak mungkin gagasan dari semua orang yang menjadi peserta proses partisipasi.<br \/>\n4. Menentukan Prioritas\/Membuat Pilihan<br \/>\nBertujuan untuk mengorganisir berbagai ide-ide yang muncul dalam proses partisipasi dengan memanfaatkan metode kuantitatif.<br \/>\n5.Menjaring Aspirasi\/Masukan<br \/>\nBertujuan untuk pertukaran informasi, gagasan dan kepedulian tentang suatu isu atau rencana antara pemerintah, perencanaan dengan masyarakat. Melalui proses ini masyarakat memperoleh kesempatan untuk mempengaruhi perumusan kebijakan, memberikan alternatif  desain, pilihan investasi beserta pengelolaannya.<br \/>\n6.Mengumpulkan Informasi\/Analisis Situasi.<br \/>\nBertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan peluang serta bagaimana mengoptimalkannya, selain mengidentifikasi kelemahan dan ancaman untuk mempermudah merumuskan langkah-langkah untuk mengatasinya.<br \/>\nPada hakikatnya tujuan partisipasi sesuangguhnya adalah untuk memberdayakan  masyarakat daerah setempat untuk dapat ikut serta dalam proses pembangunan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengevaluasian serta turut serta menikmati hasil dari pembangunan tersebut.<br \/>\nManfaat Partisipasi Masyarakat<br \/>\nMenurut Utomo (2003:267) manfaat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik pembangunan adalah :<br \/>\n1. Memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik dalam pembangunan.<br \/>\n2. Memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan pembangunan.<br \/>\n3. Meningkatkan kepercayaan warga kepada ekskutif dan legislatif.<br \/>\n4. Efisiensi sumberdaya, sebab dengan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan dan mengetahui kebijakan pembangunan, maka sumberdaya yang digunakan dalam sosialisasi kebijakan dapat dihemat.<br \/>\nMenurut Kaho (2003:71): kepentingan masyarakat ini beranekaragam, baik karena jumlah rakyat yang sangat besar, maupun karena rakyat terdiri berbagai lapisan yang masing-masing mempunnyai kepentingan dan kebutuhan  sendiri-sendiri. Aspirasi atau kepentingan masyarakat dapat terwujud material seperti sandang, pangan, papan, perumahan, kesehatan, kebebasan, rekreasi, dan sebagainya maupun spiritual seperti pendidikan, kebebasan, keadilan keagamaan dan sebagainya.<br \/>\nJenis-jenis Partisipasi<br \/>\nMenurut Maran (2001:150), ada beberapa jenis partisipasi yang terdiri dari:<br \/>\n1.  Partisipasi dalam partai politik, ada beberapa jenis  partisipasi aktif dimana orang-orang yang bersangkutan menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam suatu organisasi politik, memberikan dukungan keuangan atau membayar iuran keanggotaan dan partisipasi pasif sebaiknya.<br \/>\n2.  Partisipasi berupa mengikuti rapat umum, demontrasi yang diselenggarakan oleh suatu organisasi politik dan atau kelompok kepentingan tertentu. Partisipasi bersifat sepontan tapi sering dimanfatkan parpol atau kelompok kepentingan untuk memenuhi agenda politiknya masing-masing.<br \/>\n3.  Partisipasi yang bersifat singkat adalah diskusi informal, yang dilakukan baik dalam keluarga tempat kerja atau tempat lainnya.<br \/>\n4.  Partisipasi yang tidak menentukan banyak upaya ialah ikut memberikan suara dalam satu kegiatan pemungutan suara.<br \/>\nSedangkan menurut Dwipayana (2001:83) membagi partisipasi dalam dua jenis, yaitu partisipasi dalam pengertian teknis dan partisipsi dalam pengertian politik. Partisipasi teknis diartikan  sebgai teknik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam aktivitas medefinisikan masalah, mengumpulkan data, menganalisis data dan mengimplementasikan hasilnya. Sedangkan partisipasi politik diartikan sebagai pemberian kekuasaan dan control kepada masyarakat, melalui pilihan-pilihan untuk beraksi, berotonomi dan berefleksi terutama melalui pengembangan dan kekuatan kelembagaan.<br \/>\nDari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa  partisipasi teknis dan partisipasi politis haruslah diusahakan secara bersamaan dalam rangka usaha penguatan otonomi, kegiatan partisipasi politis tidak akan memberikan makna yang signifikan bagi pengembangan masyarakat secara keseluruhan.<br \/>\nSeperti telah diketahui, bahwa keseluruhan merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan dan merupakan basis yang penting dalam usaha pemberdayaan msyarakat. Dalam arti pengelolaan pembangunan kelurahan harus dibangun dengan berorientasi pada potensi fiskal, pelibatan masyarakat desa (keswadayaan dan partisipasi). Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara aktif bsik pada pembuatan rencana pelaksanaan maupun penilaian pembangunan menjadi demikian penting sebagai tolak ukur kemampuan masyarakat dalam berinisiatif dan menikmati hasil pembangunan yang telah dilakukan.<br \/>\nHal tersebut juga menambah tenggung jawab masyarakat atas hasil-hasil pembangunan sebagaimana ditekankan oleh  Patton (2005:86) bahwa pembangunan sebagai proses peningkatan kemampuan manusia untuk menentukan masa depannya mendukung arti bahwa masyarakat harus berperan serta secara aktif. Yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah proses dimana anggota-anggota masyarakat mendiskusikan dan mengerjakan bersama untuk keinginan mereka. Dalam hal ini partisipasi masyarakat secara aktif merupakan persyaratan yang menentukan keberhasilan pembangunan desa dan merupakan ciri dari pembangunan. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan merupakan langkah awal untuk keberhasilan suatu pembangunan.<br \/>\nSelanjutnya menurut Suryono (2001:124) partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat diartikan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan dan ikut serta memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan.<br \/>\nDari pendapat-pendapat di atas jelas bahwa keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan merupakan langkah awal untuk keberhasilan suatu pembangunan.<br \/>\nPembangunan<br \/>\nMenurut Siagian (2005:9) pembangunan adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.<br \/>\nSelanjutnya, Menurut Yuwono (2001:54) mengemukakan tiga pembangunn masyarakat:<br \/>\n1.  Pembangunan masyarakat sebagai pengadaa pelayanan masyarakat interprestasi pembangunan masyarakat yang demikian merupakan kelengkapan dan strategi kebutuhan pokok. Pembangunan dalam hal ini identik dengan peningkatan pelayanan sosial dan pemberian fasilitas sosial, seperti kesehatan gizi, sanitasi, dan sebagainya yang keseluruhan meningkatkan kesejahteraan.<br \/>\n2.  Pembangunan masyarakat sebagai upaya terencana untuk mencapai tujuan sosial yang kompleks dan bervariasi. Di banyak negara pembangunan masyarakat diartikan sebagai upaya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih sukar diukur seperti, keadilan, pemerataan, peningkatan budaya, kedamaian pikiran.<br \/>\n3.  Pembangunan sosial sebagai upaya terencana untuk berbuat. Anggapan dasar dari interprestasi pembangunan yang demikian adalah manusia dan bukan ekonomi dan teknologi yang menjadi fokus dan sumber pembangunan yang utama. Kehendak, komitmen dan kemampuan manusia sebagai anggota masyarakat merupakan sumber-sumber pembangunan yang strategis.<br \/>\nPembangunan Fisik<br \/>\nMenurut Yuwono (2001:64-66) Fisik atau dalam bahasa inggris \u201cbody\u201d adalah sebuah kata yang berarti badan\/benda dan dapat terlihat oleh mata juga terdefenisi oleh fikiran. Kata fisik biasanya digunakan untuk suatu benda atau badan yang terlihat oleh mata. Fisik bias digunakan untuk \u201ctubuh manusia\u201d atau untuk \u201cbangunan\u201d. Sedangkan fisik didalam istilah pembangunan menurut Rencana Undang-undang Pembangunan pedesaan meliputi sarana dan prasarana pemerintahan, jalan dan jembatan, pasar, pertanian, waduk, dan irigasi, bank desa atau lembaga keuangan lainnya, transportasi, komunikasi, pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air bersih, sanitasi, dan lain-lain.<br \/>\nDefinisi Konsepsional<br \/>\n\tPartisipasi masyarakat dalam pembangunan fisik adalah keikutsertaan masyarakat yang dilakukan secara sadar dan sukarela  dalam setiap usaha pembangunan yang dilaksanakan baik berupa keikutsertaan dalam memberikan gagasan, proses perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam menyumbangkan tenaga dan material dalam kegiatan pembangunan fasilitas umum dan pemeliharaan fasilitas umum.<br \/>\nMETODE PENELITIAN<br \/>\nJenis Penelitian<br \/>\nJenis penelitian untuk penulisan skripsi ini menggunakan penelitian analisis deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah diteliti melalui kalimat, kata atau gambar. Dalam hal ini peneliti ini berusaha memaparkan dan bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan dari variabel yang diteliti, yaitu \u201cPartisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur\u201d.<br \/>\nFokus Penelitian<br \/>\n\tPartisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Fisik dengan fokus:<br \/>\n1.\tPartisipasi masyarakat dalam kegiatan  pembangunan fisik meliputi:<br \/>\na.\tPartisipasi masyarakat dalam memberikan gagasan.<br \/>\nb.\tPartisipasi Masyarakat dalam proses perencanaan.<br \/>\nc.\tPartisipasi masyarakat dalam pelaksanaan.<br \/>\nd.\tPartisipasi masyarakat dalam pengawasan.<br \/>\n2.\tFaktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur.<br \/>\nSumber dan Jenis Data<br \/>\nDalam penelitian ini penulis menggunakan informan sebagai sumber memperoleh data untuk penulisan skripsi ini. Peneliti menunjuk key informan yang dianggap paling tahu dan menguasai tentang apa yang peneliti ingin teliti. Pengambilan informan dengan cara ini dapat disebut pula dengan cara purposive. Adapun yang menjadi nara sumber atau key informan adalah Sekertaris Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur  yaitu  dengan cara menggunakan metode Purposive Sampling, Menurut Sugiyono (2009:96) purposive sampling adalah pemilihan siapa subjek yang ada dalam posisi terbaik untuk memberikan informasi, dan dalam penelitian ini informan yang ditunjuk adalah orang-orang yang benar-benar memahami pengelolaan objek wisata di Kutai Barat sehingga mampu memberikan data secara maksimal dalam penelitian. Dalam teknik ini peneliti akan mengambil informan yaitu Kaur Pembangunan dan Masyarakat di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur yaitu  dengan cara menggunakan metode Accidental Sampling, Menurut Sugiyono (2009:67) Accidental Sampling adalah pemilihan sampel secara kebetulan atau aksidental dengan pemilihan sampel yaitu siapa saja yang kebetulan ada atau dijumpai menurut keinginan peneliti.<br \/>\nSedangkan jenis data dalam penelitian ini adalah:<br \/>\na.\tData Primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden atau ada hubungannya dengan objek  melalui tanya jawab atau wawancara secara langsung dengan menggunakan pedoman wawancara sesuai dengan fokus penelitian yang diteliti oleh penulis.<br \/>\nb.\tData Sekunder adalah data yang telah lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang atau instansi diluar dari peneliti sendiri, walaupun yang dikumpulkan itu sesungguhnya adalah data asli. Penulis peroleh melalui sumber informan, yakni :<br \/>\na.\tDokumen-dokumen, arsip-arsip,dan laporan-laporan.<br \/>\nb.\tBuku-buku referensi yang terdapat di perpustakaan sesuai dengan fokus penelitian.<br \/>\nTeknik Pengumpulan Data<br \/>\nTeknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu :<br \/>\n1.\tPenelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana dalam mengumpulkan data, dengan mempelajari buku-buku sebagai bahan referensi.<br \/>\n2.\tPenelitian Lapangan (Field Work Research) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan dengan menggunakan beberapa teknik sebagai berikut:<br \/>\na.\tObservasi yaitu pengamatan langsung di lapangan.<br \/>\nb.\tWawancara sebagai pelengkap dan pendukung serta pembanding dengan data dan informasi yang diperoleh.<br \/>\nc.\tDokumentasi.<br \/>\nTeknik Analisis Data<br \/>\n\tMetode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan dengan metode analisis data kualitatif model interaktif dari Miles dan Huberman (2007: 15-20) yang mencakup pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan\/verifikasi.<br \/>\nHASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN<br \/>\nGambaran Umum Lokasi Penelitian<br \/>\n Profil Desa Lung Melah<br \/>\nDesa Lung Melah adalah bagian integral dari Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Desa Lung Melah salah satu dari Desa yang berada cukup jauh dari Ibukota Kecamatan Telen. Desa Lung Melah Memiliki luas wilayah seluas 888 Km2. Jarak tempuh Ibukota Kecamatan Telen + 15 km dengan lama perjalanan + 60 menit. Jarak tempuh ke Ibukota Kabupaten Kutai Timur +  230 km  dengan lama perjalanan + 6 jam. Iklim Desa Lung Melah, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanaman yang ada di Desa Lung Melah Kecamatan Telen.<br \/>\nTugas dan Fungsi Desa<br \/>\n1.\tSeketaris Desa<br \/>\na.\tMemberikan Pelayanan administrasi dan penatausahaan keuangan.<br \/>\nb.\tMelaksanaakan administrasi aparat desa dan lembaga kemasyarakataan di desa.<br \/>\nc.\tMelaksanaakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan, sesuai dengan bidang ketatausahaan.<br \/>\nd.\tMembantu mengkoordinasir satuan organisasi pemerintah desa.<br \/>\ne.\tMenyiapkan bahan dan menyusun laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa (LKPJ), Laporan Penyelanggaraan  Pemerintah Desa (PPD) dan informasi penyelanggaraan pemerintah desa.<br \/>\nf.\tMelaksanakaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Desa.<br \/>\n2.\tBendahara Desa<br \/>\na.\tMenerima, menyimpan, dan menyetor penerimaan desa.<br \/>\nb.\tMembayar pengeluaran desa.<br \/>\nc.\tMengelola dan mengendalikan posisi kas desa dan Bank.<br \/>\nd.\tMenatausahakan seluruh penerimaan dan pengeluaraan desa.<br \/>\ne.\tMembuat Surat Pemerintah pembayaran (SPP)<br \/>\n3.\tKaur Pemerintah<br \/>\na.\tMengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data dibidang pemerintah, ketentraman dan ketertiban.<br \/>\nb.\tMengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dibidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban.<br \/>\nc.\tMelaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.<br \/>\nd.\tMelaksanakan tugas dibidang pertanahan sesuai dengan bidang perundang-undangan yang berlaku.<br \/>\ne.\tMelaksanakan tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan, catatan sipil, dan KB (Keluarga Berencana.<br \/>\nf.\tMembantu tugas-tugas dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan, pajak dan penghasilan pemerintah daerah.<br \/>\ng.\tMengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintah, ketentraman dan ketertiban.<br \/>\nh.\tMelaksanakan koordinasi pemeliharaan dan peningkatan lingkungan hidup melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintah oleh Kepala desa.<br \/>\n4.\tKaur Pembangunan<br \/>\na.\tMengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data dibidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.<br \/>\nb.\tMelaksanakan bimbingan dibidang pengoperasian, pengusaha ekonomi kecil dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.<br \/>\nc.\tMelaksanakan bimbingan keagamaan, kesehatan Keluarga Berencana dan pendidikan masyarakat.<br \/>\nd.\tMelaksanakan pelayanan dibidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.<br \/>\ne.\tMelaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.<br \/>\nf.\tMembantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan perasarana dan sarana fisik lingkungan.<br \/>\ng.\tMenyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah rencana pembangunan desa.<br \/>\nh.\tMembantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana.<br \/>\ni.\tMengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.<br \/>\nj.\tMelaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.<br \/>\n5.\tKaur Umum<br \/>\na.\tMelaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris batang harta kekayaan desa.<br \/>\nb.\tMenyiapkan dan mengelola data serta informasi tentang ketatausahaan pemerintah desa.<br \/>\nc.\tMenyiapkan, menyimpun dan menyusun rencana kerja pemerintah desa.<br \/>\nd.\tMelaksanakan urusan rumah tangga pemerintah desa.<br \/>\ne.\tMelaksanakan persiapan dan pengaturan pelaksanaan rapat desa dan upacara desa.<br \/>\nf.\tMengumpulkan bahan dan menyusun laporan pemerintah desa.<br \/>\ng.\tMelaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Desa.<br \/>\n6.\tKaur Kesra<br \/>\na.\tPendataan raskin (Rumah Tangga Miskin).<br \/>\nb.\tMembuat laporan tiap bulan (Hasil Kegiatan) seperti gotong royong, bakti sosial.<br \/>\nc.\tSegala sesuatu berhubungan dengan sosial.<br \/>\nd.\tMelaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kelapa Desa.<br \/>\nJumlah Penduduk dan Jumlah Kepala Keluarga<br \/>\nBerdasarkan data sebelumnya jumlah penduduk asli Desa Lung Melah adalah 675 jiwa yang terdiri dari 187 KK dengan jumlah laki-laki 368 orang dan perempuan 307 orang. Dengan adanya perusahaan perkebunan tahu 2008. Sampai tahun 2013 jumlah penduduk semakin bertambah jumlah menjadi 1.132 jiwa yang terdiri dari 357 dengan komposisi 671 laki-laki dan 461 perempuan. Penduduk laki lebih dominan karena karyawan perusahaan mayoritas laki-laki yang khusus mencari kerja di Desa Lung Melah yang terbagi Dua Perusahaan Kelapa Sawit, yaitu PT. SAP dan PT. KAM.<br \/>\nJumlah Penduduk Berdasarkan Agama<br \/>\nDari jumlah penduduk yang telah dikemukakan diatas, apabila diliat dari segi agama dipeluk masyarakat Desa Lung Melah maka mayoritas 85% beragama Kristen Protestan, selebihnya adalah masyarakat yang memeluk agama islam  sekitar 9% dan katolik 6%. Walaupun beraneka ragam agama yang dianut oleh masyarakat Desa Lung Melah, namun kerukunan hidup beragama tetap dipelihara sehingga setiap masyarakat dapat menjalankan beribadah sesuai dengan agama yang dipeluknya dengan tenang.<br \/>\nHasil Penelitian<br \/>\nPartisipasi Masayarakat dalam Pembangunan Fisik<br \/>\n\tPembangunan Fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur  pada dasarnya mengacu pada prinsip-prinsip yang menekan pada nilai-nilai partisipasi masyarakat dan nilai sosial. Untuk mengetahui bagaimana pembangunan fisik di Desa Lung Melah dimulai proses bagimana cara merubah pola fikir masyarakat agar dapat ikut dalam berpartisipasi dalam proses pembangunan fisik.<br \/>\nPartisipasi Masyarakat Dalam Memberikan Gagasan<br \/>\n\tDalam partisipasi masyarakat dalam memberikan gagasan masyarakat menyampaikan pendapatnya melalui musyawarah perencanaan pembangunan fisik Namun tidak semua pendapat-pendapat tersebut bisa dilaksanakan karena anggaran biaya yang terbatas. Biasanya usulan-usulan masyarakat dalam musyawarah tersebut akan dibahas kembali dalam musyawarah rencana pembangunan fisik di Desa Lung melah. Agar hasil-hasil pembahasan perencanaan pembangunan fisik menjadi lebih rinci lagi sehingga dapat diketahui apa yang terlebih dahulu yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dapat dipertimbangkan yang mana yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.<\/p>\n<p>Proses Pembangunan Fisik<br \/>\n\tDalam melakukan sebuah proses untuk pembangunan fisik, bahwa awal dari sebuah proses adalah kemajuan pembangunan dalam desa. Proses pembangunan adalah hal yang menunjang dalam pembangunan fisik karena adanya proses pembangunan maka terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan agar tercapainya suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.<br \/>\nDalam memulai pembangunan diperlukan suatu proses yang melibatkan partisipasi masyarakat baik partisipasi berupa fisik ataupun dana, dalam melakukan proses pembangunan fisik sebaiknya diketahui dulu pembangunan apa yang akan dilakukan, dimulai dari biaya, bahan yang diperlukan serta berapa lama waktu yang diperlukan yang bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan fisik dan biasanya pada proses pembangunan fisik ada hal-hal yang menjadi kendala diantaranya penganggaran yang berakibat terhambatnya proses pembangunan fisik karena itu  harus diadakan musyawarah agar dapat menganggarkan dana untuk pembangunan fisik tersebut.<br \/>\nPelaksanaan Pembangunan Fisik<br \/>\n\tDalam melakukan suatu pelaksanaan pembangunan fisik harus ada yang bertanggungjawab terhadap pembangunan fisik tersebut secara efektif dan efisien tetapi yang menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan pembangunan fisik yaitu Ketidaktersediaan atau kurangnya bahan bangunan karena keterbatasan dana untuk melaksanakan pembangunan fisik, begitu juga dengan masyarakat yang kurang ikut berpartisipasi dalam bergotong royong dalam pembangun baik fisik maupun berupa dana sehingga banyaknya pembangunan yang terbengkalai dan belum optimal.<br \/>\nPengawasan Pembangunan Fisik<br \/>\n\tDalam pembanguna fisik  diperlukan suatu proses pengawasan di dalam pengawasan merupakan hal yang terpenting untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan yang sedang dilakukan baik dari pengurus desa maupun dari masyarakat agar seluruh kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan dapat terjamin bahwa semua pembangunan fisik yang sedang berjalan sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Jadi kaur pembangunan yang bertanggungjawab secara langsung dalam hal evaluasi, monitoring pada setiap tahun dan mengevaluasi kinerja pembangunan fisik sehingga mengetahui apa harus ditingkatkan atau tidak.<br \/>\nFaktor Penghambat Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur.<br \/>\n\tDalam pembangunan fisik terdapat faktor penghambat dalam pembangunan fisik adalah tingkat partisipasi masyarakat di Desa Lung Melah dan terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pembangunan fisik. Sehingga pembangunan fisik di Desa Lung Melah tidak berjalan dengan baik dan belum optimal. Dalam pembangunan fisik di Desa Lung Melah masih terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat antara lain:<br \/>\n1.\tKurangnya respon dari masyarakat karena masyarakat Desa Lung Melah lebih memilih bekerja sebagai buruh dan berkebun dibandingkan menghadiri kegiatan musyawarah.<br \/>\n2.\tkurangnya keterlibatan masyarakat dalam hal ikut serta dalam pembangunan fisik sehingga masyarakat lebih memilih untuk memberikan wewenang kepada kaur pembangunan untuk melakukan pembangunan fisik di bandingkan bergotong royong yang merupakan suatu kendala dalam  proses pembangunan.<br \/>\n3.\tKeterbatasan anggaran dana yang membuat pelaksanaan pembangunan terhambat sehingga banyaknya pembangunan yang terbengkalai dan belum optimal.<br \/>\n4.\tPengurus Desa yang berperan dalam pengelolaan pembangunan fisik Desa Lung Melah itu sendiri memiliki latar pendidikan yang rendah, berakibat pada persoalan pola kerja dari pejabat pemerintahan desa yang kurang memahami pedoman\/prosedur kerja yang sudah ditetapkan.<br \/>\nBeberapa faktor di atas  merupakan faktor yang menghambat pembangunan fisik di Desa Lung Melah.<br \/>\nPENUTUP<br \/>\nKesimpulan<br \/>\nBerdasarkan uraian-uraian yang penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur maka pada bagian akhir ini penulis dapat menyimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur berjalan belum optimal dan perlu adanya peningkatan partisipasi dari masyarakat. Adapun beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut:<br \/>\n1.\tPembangunan Fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur  pada dasarnya mengacu pada prinsip-prinsip yang menekan pada nilai-nilai partisipasi masyarakat dan nilai sosial yang belum optimal sebab, kurangnya perencanaan dalam mengumpulkan informasi-informasi yang terkait dengan pembangunan di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur dan ketidaktersediaan atau kurangnya bahan bangunan karena keterbatasan dana \/ biyaya untuk melaksanakan pembangunan fisik di Desa Lung Melah  Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur  menjadi terhambat.<br \/>\n2.\tFaktor Penghambat partisipasi masyarakat dalam pembangunan fisik di Desa Lung Melah yaitu kurangnya keterlibatan masyarakat dalam hal ikut serta dalam pembangunan fisik sehingga masyarakat lebih memilih untuk memberikan wewenang kepada kaur pembangunan untuk melakukan pembangunan fisik di bandingkan bergotong royong yang merupakan suatu kendala dalam  proses pembangunan dan keterbatasan anggaran dana yang membuat pelaksanaan pembangunan terhambat sehingga banyaknya pembangunan yang terbengkalai dan belum optimal. Pengurus Desa yang berperan dalam pengelolaan pembangunan fisik Desa Lung Melah itu sendiri memiliki latar pendidikan yang rendah, berakibat pada persoalan pola kerja dari pejabat pemerintahan desa yang kurang memahami pedoman\/prosedur kerja yang sudah ditetapkan.<br \/>\nSaran-saran<br \/>\nBerdasarkan dari apa yang penulis kemukakan dalam kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran dan masukkan terhadap masyarakat di Desa Lung Melah maupun Pengurus Desa agar dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telan Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan secara optimal yang meliputi proses, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan.<br \/>\nAdapun saran-saran tersebut sebagai berikut:<br \/>\n1.\tPartisipasi masyarakat dalam pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur sebaiknya lebih ditingkatkan lagi, Sebaiknya pengurus desa di Desa Lung Melah harus mencari waktu lain selain malam hari seperti hari minggu setelah ibadah yang bertujuan agar masyarakat dapat datang dan memberikan kontribusi dalam proses pembangunan fisik di Desa Lung Melah Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur.<br \/>\n2.\tUntuk mengatasi anggaran yang terbatas sebaiknya pengurus desa tidak bergantung pada anggaran yang diberikan Pemerintah ataupun yang didapat dari masyarakat Desa Lung Melah  melainkan meminta bantuan dari pihak swasta ataupun perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan intertropik(perusahan kayu) yang berada disekitar Desa Lung Melah dengan cara membuat proposal dan mencari informasi jika perusahan-perusahan tersebut mengadakan pertemuan masyarakat harus ada yang mewakili desa untuk mengikuti pertemuan tersebut untuk meminta proyek-proyek yang dibuat oleh perusahaan agar ada pemasukan untuk anggaran pembangunan fisik Desa Lung Melah.<\/p>\n<p>Sumber Referensi :<br \/>\nAbe, Alexznder. 2002. Perencanaan Daerah Partisipatif. Solo : Penerbit Pondok Edukasi.<br \/>\nDwipayana, Ari. 2001. Membangun Good Governance Di Desa. IRE Press. Yogyakarta.<br \/>\nEffendi, Bacthiar, 2002. Pembangunan daerah Otonomi Berkeadilan, Jakarta: PT. Uhindo dan Offset.<br \/>\nIsbandi Rukminto Adi. 2007. Perencanaan Partisipator Berbasis Aset Komunitas: dri Pemikiran Menuju Penerapan, Depok: FISIP UI Press.<br \/>\nKaho, Josef Riwu, 2003. Prospek Otonomi Daerah di Negara Indonesia, Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelanggaraan, Jakarta:PT. Raja Grapindo Persada.<br \/>\nSasono, A. 1997. Pembangunan Perekonomian Rakyat. Jakarta: Republik.<br \/>\nSatori, Djam\u2019an dan Aan Komariah. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.<br \/>\nSiagian, Sondang. P. 2005. Administrasi Pembangunan. Konsep Dimensi dan Strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.<br \/>\nSugiyono. 2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.<br \/>\nSumarto, Hetifah. Sj. 2003. Inovasi, Partisipasi Dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.<br \/>\nSupriady, Deddy dan Riyadi. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: SUN.<br \/>\nSuryono, Agus. 2001. Teori dan isu Pembangunan.Malang: UM-Press.<br \/>\nTarigian, Robinson. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Askara. <\/p>\n<\/li>\n<li id=\"fm-item-katakunci\"> <strong>Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata):<\/strong> Partisipasi Masyarakat, Pembanguan Fisik, Desa Lung Melah, Kecamatan Telen, Kabu<\/li>\n<li id=\"fm-item-nim\"> <strong>NIM:<\/strong> 1002015235<\/li>\n<li id=\"fm-item-angkatan\"> <strong>Angkatan (tahun masuk, mis. 2009):<\/strong> 2010<\/li>\n<li id=\"fm-item-prodi\"> <strong>Program Studi:<\/strong> Ilmu Administrasi Negara<\/li>\n<li id=\"fm-item-sumber\"> <strong>Sumber tulisan:<\/strong> Skripsi<\/li>\n<li id=\"fm-item-pembimbing\"> <strong>Pembimbing:<\/strong> Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M. Si dan Drs.H. Burhanudin, M. Si<\/li>\n<li id=\"fm-item-namaejournal\"> <strong>Nama eJournal:<\/strong> eJournal Ilmu Administrasi Negara<\/li>\n<li id=\"fm-item-volume\"> <strong>Volume:<\/strong> 3<\/li>\n<li id=\"fm-item-nomor\"> <strong>Nomor:<\/strong> 1<\/li>\n<li id=\"fm-item-tahun\"> <strong>Tahun:<\/strong> 2015<\/li>\n<li id=\"fm-item-filedoc\"> <strong>File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb):<\/strong> <a class=\"fm-download-link\" href=\"http:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/wp-content\/uploads\/2015\/03\/eJournal (03-09-15-06-15-09).doc\">eJournal (03-09-15-06-15-09).doc (122 kB)<\/a><\/li>\n<li id=\"fm-item-filepdf\"> <strong>File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb):<\/strong> <a class=\"fm-download-link\" href=\"http:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/wp-content\/uploads\/2015\/03\/eJournal (03-09-15-06-15-09).pdf\">eJournal (03-09-15-06-15-09).pdf (257 kB)<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Submitted by: , On: Mar 9, 2015 @ 6:15 PM IP: 180.248.74.190 Judul artikel eJournal: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA LUNG MELAH KECAMATAN TELEN KABUPATEN KUTAI TIMUR Pengarang (nama mhs): Selvie Asriani Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Bab VI [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-1450","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-vol-3-no-1"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1450","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1450"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1450\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1805,"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1450\/revisions\/1805"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id\/site\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}